KEJAKSAAN AGUNG REPUBLIK INDONESIA
J A K A R T A
P E N G U M U M A N
NOMOR : PENG- 001 /C.4/Cp.2/09/2009
T E N T A N G
REKRUTMEN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
TAHUN ANGGARAN 2009
Kejaksaan Republik Indonesia membuka pendaftaran Rekrutmen / Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2009 untuk mengisi formasi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI yang akan ditempatkan di Kejaksaan seluruh Indonesia sebanyak 1.383, dengan perincian sebagai berikut :
NO | JABATAN | GOL / RUANG | KUALIFIKASI PENDIDIKAN | JUMLAH FORMASI |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 |
I | Dokter | III/b | Dokter Umum | 5 |
II | Calon Jaksa | III/a
| S.1 Hukum ( Ilmu Hukum / Hukum : Perdata, Pidana, Tata Negara, Administrasi Negara, Internasional dan Bisnis / Ekonomi) | 750
|
Penata Laporan Keuangan | III/a | S.1 Akuntansi | 45 | |
Pranata Komputer | III/a | S.1 Komputer | 34 | |
Penyuluh Bintal | III/a | S.1 Keagamaan ( Dakwah ) | 2 | |
III | Pranata Komputer | II/c | Diploma III Komputer | 200 |
Pengadministrasi Perkara | II/c | Diploma III Ekonomi Akuntansi / Manajemen / Pajak dan Perbankan | 265 | |
Pengadministrasi Barang Bukti | II/c | Diploma III Administrasi Perkantoran / Niaga / Negara / Kepegawaian dan Sekretaris | 75 | |
Perawat | II/c | Diploma III Perawat Umum | 5 | |
Bidan | II/c | Diploma III Kebidanan | 2 |
I. PERSYARATAN
A. Persyaratan Umum.
- Warga Negara Indonesia;
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum yang tetap karena melakukan suatu tindak pidana dan/atau tidak dalam proses peradilan perkara pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipil;
- Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan;
- Berkelakuan baik;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh pemerintah.
- Bersedia melepaskan dari Jabatan Pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat dinyatakan lulus ujian penyaringan, apabila yang bersangkutan pada saat melamar menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik.
- Lulus penyaringan yang diselenggarakan oleh Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.
B. Persyaratan Khusus.
1. Pasca Sarjana (S.2)
- Berusia setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun pada saat lamaran diajukan.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal.
- Berijazah komputer minimal pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet
- Menguasai Bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 450.
- Telah memiliki Ijazah S.2 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 3,00 (tiga koma nol-nol).
- Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
2. Pelamar Sarjana (S.1)
- Berusia setinggi-tingginya 28 (dua puluh delapan) tahun pada saat lamaran diajukan.
- Belum pernah menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal.
- Berijazah komputer pada program Microsoft Office dan pengoperasian internet.
- Menguasai bahasa Inggris dibuktikan dengan nilai TOEFL minimal 400.
- Telah memiliki Ijazah S.1 sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk propinsi tertentu yang akan ditetapkan oleh Jaksa Agung RI.
3. Pelamar Diploma III
- Berusia setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun pada saat lamaran diajukan.
- Belum menikah dan bersedia tidak akan menikah sampai dengan diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Tidak buta warna, tidak cacat fisik, tidak bertato dan bebas Narkoba serta mempunyai postur badan yang ideal.
- Berijazah komputer pada program microsoft office
- Telah memiliki Ijazah D.III sesuai formasi yang dibutuhkan pada saat melamar dan memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) serendah-rendahnya 2,75 (dua koma tujuh lima).
- Berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
4. Bagi pelamar S.1 (Sarjana Hukum) pada persyaratan khusus harus berasal dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi minimal B, kecuali untuk perguruan tinggi asal propinsi ( Kejaksaan Tinggi ) tertentu yang ditetapkan oleh Jaksa Agung (terakreditasi minimal C) adalah sebagai berikut :
- § Kejaksaan Tinggi Papua
- § Kejaksaan Tinggi Maluku Utara
- § Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur
- § Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur
- § Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara
- § Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah
5. Bagi pelamar selain Sarjana Hukum bersedia menyatakan tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI, dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan diatas materai dan dilampirkan dalam berkas pada saat mengajukan lamaran.
6. Bagi pelamar Sarjana Hukum (calon jaksa) apabila diterima sebagai CPNS Kejaksaan RI tidak otomatis dapat mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) tetapi harus lulus seleksi sebagai peserta Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
7. Bagi pelamar jabatan dokter adalah Dokter Umum yang sudah lulus uji kompetensi yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran.
II. BERKAS LAMARAN
- Setiap pelamar harus mendaftar sendiri (tidak dapat diwakilkan), dengan menyerahkan 2 (dua) berkas lamaran, yang terdiri dari :
- Surat lamaran yang ditulis tangan sendiri dan ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan U.p. Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI
- Daftar Riwayat Hidup singkat, ditulis tangan sendiri
- Foto copy Ijazah dan transkrip nilai akademik yang telah dilegalisir sesuai ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bagi pelamar S.I dan D.III sebagai berikut :
- § Universitas oleh Rektor / Dekan / Pembantu Dekan Bidang Akademik
- § Sekolah Tinggi Ketua / Pembantu Ketua Bidang Akademik
- § Akademi dan Politeknik Direktur dan Pembantu Direktur Bidang Akademik
- Foto copy sertifikat / Ijazah Komputer yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
- Foto copy sertifikat / Ijazah TOEFL bahasa Inggris yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan (bagi pelamar Dokter dan S.1)
- Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari POLRI yang telah dilegalisir yang berlaku pada saat melamar.
- Foto copy Kartu Tanda Peduduk (KTP) yang dilegalisir oleh instansi / lembaga yang mengeluarkan.
- Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter Puskesmas / Rumah Sakit Pemerintah (asli dan foto copy)
- Surat Keterangan belum menikah dari Lurah / Kepala Desa (asli dan foto copy)
- Pas foto terbaru hitam putih ukuran 3 cm x 4 cm sebanyak 10 lembar (laki-laki tidak berambut panjang)
- Kecuali pelamar S.1 Hukum (calon Jaksa) membuat Surat Pernyataan bersedia tidak akan mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) dan tidak diangkat menjadi Jaksa selama menjadi Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI
- Surat pernyataan bersedia di tempatkan di kantor Kejaksaan seluruh Indonesia
13. Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran (bagi pelamar Dokter Umum)
- B. B. Masing-masing berkas lamaran dimasukkan dalam stopmap sesuai tingkat kualifikasi pendidikan sebagai berikut :
- S.2 Kedokteran warna Kuning
- S.1 Hukum (Calon Jaksa) warna Merah
- S.1 Komputer Warna Coklat
- S.1 Akuntansi warna Hijau
- S.1 Kebidanan dan S.1 Keagamaan Warna Putih
- D.III (semua jurusan) warna Biru
III. PENDAFTARAN
A. Tempat pendaftaran
Bertempat di Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
B. Jadual Pendaftaran :
- 1. Untuk pendafatran
Hari Senin s/d Rabu tanggal 28 s/d 30 September 2009 mulai pukul 08.00 s/d 12.00 dan 13.00 s/d 15.00 waktu setempat.
- 2. Tempat Pendaftaran
- Kejaksaan Agung di Jakarta
1) Menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP DKI untuk kualifikasi pendidikan :
- § S.1 Hukum
- § D.III Komputer
- § D.III Ekonomi
- § D.III Administrasi
- § D.III Sekretaris
2) Untuk pendaftaran pelamar yang memiliki KTP wilayah Jawa dan Bali ( Wilayah ; DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I.Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali ) untuk kualifikasi pendidikan
- § S.1 Akuntansi
- § S.1 Komputer
3) Untuk pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di seluruh Indonesia untuk kulaifikasi pendidikan :
- § Dokter Umum
- § S.1 Keagamaan
- § D.III Perawat Umum
- § D.III Bidan
- b. Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia kecuali Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menerima pendaftaran bagi pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kejaksaan Tinggi setempat, untuk kualifikasi pendidikan
- § S.1 Hukum
- § D.III Komputer
- § D.III Ekonomi
- § D.III Administrasi
- § D.III Sekretaris
- Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Selain menerima pendaftaran sebagaimana tersebut pada huruf (b) diatas juga menerima pendaftaran pelamar S.1 Akuntansi dan S.1 Komputer, sebagai berikut :
1) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di wilayah Sumatera (Kejaksaan Tinggi : Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung , Bengkulu dan Kep.Bangka Belitung).
2) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di wilayah Kalimantan ( Kejaksaan Tinggi ; Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur )
3) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerima pendaftaran pelamar yang memiliki KTP di wilayah seluruh Sulawesi (Kejaksaan Tinggi ; Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan ) NTB, NTT, Maluku, Maluku Utara dan Papua
IV. UJIAN PENYARINGAN
- Peserta Ujian
Pendaftar yang telah memperoleh KTPU (Kartu Tanda Peserta Ujian) berhak mengikuti Ujian Penyaringan.
- B. Pelaksanaan Ujian
Ujian penyaringan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahap dengan sistem gugur, sebagai berikut :
- Ujian Tahap I (Ujian Akademik) yaitu :
1.1. Tempat Ujian
TempatUjian bertempat di Kejaksaan Agung RI dan masing-masing Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia tempat peserta mendaftar.
1.2. Materi Ujian :
- Tes Kompetensi Dasar (TKD) terdiri dari :
- Tes Pengetahuan Umum (TPU)
- Tes Bakat Skolastik (TBS)
- Tes Skala Kematangan (TSK)
- Tes Kompetensi Bidang (TKB)
- Tes Pengetahuan Akademik
1.3. Jadual pelaksanaan ujian sebagai berikut :
NO. |
MATA UJIAN |
WAKTU PELAKSA-NAAN | WAKTU INDONESIA BARAT | WAKTU INDONESIA TENGAH | WAKTU INDONESIA TIMUR | |||
PERSI- APAN | WAKTU UJIAN | PERSI- APAN | WAKTU UJIAN | PERSI- APAN | WAKTU UJIAN | |||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 |
1. | Tes Kompetensi Dasar (TKD) |
Hari, Selasa Tanggal6 Oktober 2009. | 06.45 s/d 07.00 | 07.00 s/d 09.00 | 07.45 s/d 08.00 | 08.00 s/d 10.00 | 08.45 s/d 09.00 | 09.00 s/d 11.00 |
2. | Tes Kompetensi Bidang (TKB) sesuai dengan jurusan | 09.00 s/d 09.15 | 09.15 s/d 11.15 | 10.00 s/d 10.15 | 10.15 s/d 12.15 | 11.00 s/d 11.15 | 11.15 s/d 13.15 |
1.4 Peserta yang dinyatakan lulus ujian tahap I berhak mengikuti ujian tahap II.
- 2. Ujian / test tahap II :
2.1. Peserta Ujian
Peserta yang dapat mengikuti ujian tahap II adalah peserta seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tahap I.
2.2. Jenis ujian tahap II meliputi :
- Bagi pelamar tingkat S.2 dan S.1 meliputi :
- Psikotest
- Kesehatan
- Wawancara
- Bagi pelamar D.III meliputi :
- Kesehatan
- Wawancara
- Ketrampilan / Keahlian
2.3. Waktu dan tempat ujian Tahap II
- Untuk pelamar D.III dilaksanakan di Kejaksaan Agung bagi peserta dari Kejaksaan Agung dan di Kejaksaan Tinggi bagi peserta dari masing-masing Kejaksaan Tinggi.
- Untuk pelamar S.2 dan S.1 pelaksanaan ujian tahap II bertempat di 6 sentra sebagai berikut :
- 1. Kejaksaan Agung bagi peserta yang mendaftar dari :
- § Kejati Jawa Barat
- § Kejati Banten
- § Kejati Jawa Tengah
- § Kejati D.I. Yogyakarta
- § Kejati Kalimantan Barat
- Kejaksaan Agung
- 2. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bagi peserta yang mendaftar dari :
- § Kejati Aceh
- § Kejati Sumatera Utara
- § Kejati Sumatera Barat
- § Kejati Riau
- § Kejati Kepulauan Riau
- 3. Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :
- § Kejati Jambi
- § Kejati Sumatera Selatan
- § Kejati Bengkulu
- § Kejati Lampung
- § Kejati Kepulauan Bangka Belitung
- 4. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur bagi peserta yang mendaftar dari :
- § Kejati Jawa Timur
- § Kejati Kalimantan Selatan
- § Kejati Kalimantan Tengah
- § Kejati Kalimantan Timur
- § Kejati Bali
- § Kejati Nusa Tenggara Barat
- § Kejati Nusa Tenggara Timur
- 5. Kejaksan Tinggi Sulawesi Selatan bagi peserta yang mendaftar dari :
- § Kejati Sulawesi Utara
- § Kejati Sulawesi Tengah
- § Kejati Sulawesi Tenggara
- § Kejati Sulawesi Selatan
- § Kejati Gorontalo
- § Kejati Maluku
- § Kejati Maluku Utara
- 6. Kejaksaan Tinggi Papua bagi peserta yang mendaftar dari Papua
- C. Penentuan lulus tahap I dan tahap II ditentukan oleh Rapat Panitia Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil Pusat Tahun Anggaran 2009.
- D. Pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap II diwajibkan mengikuti test bebas Narkoba.
- E. Peserta yang tidak lulus tes bebas narkoba dinyatakan gugur dan hanya pelamar yang dinyatakan lulus ujian tahap I, tahap II dan lulus tes bebas Narkoba yang akan diusulkan untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) di BKN.
- F. Apabila usul untuk memperoleh penetapan Nomor Identitas Pegawai (NIP) ditolak oleh BKN karena tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh BKN misalnya : usia, kualifikasi pendidikan, dan persyaratan keabsahan Ijazah maka peserta yang bersangkutan kelulusannya dinyatakan gugur.
- G. G. Pada waktu melamar dengan sengaja memberikan surat keterangan atau bukti yang tidak benar, yang seharusnya tidak memenuhi syarat untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil, apabila telah memperoleh NIP dan diangkat menjadi CPNS, maka kelulusan dan pengangkatannya dinyatakan gugur / dibatalkan.
V. LAIN-LAIN
- Bagi peserta yang mengikuti seleksi, biaya yang timbul untuk pemeriksaan psikotest, kesehatan, test bebas Narkoba dan biaya perjalanan, penginapan, akomodasi lain keperluan peserta selama mengikuti tes ditanggung masing-masing peserta.
- Lamaran harus dibawa langsung oleh yang bersangkutan pada waktu pembukaan penerimaan lamaran untuk dilakukan seleksi persyaratan lamaran.
- Surat lamaran yang tidak memenuhi persyaratan akan dikembalikan kepada yang bersangkutan.
- Berkas lamaran yang memenuhi persyaratan, telah lulus dan diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan RI untuk arsip Kejaksaan Agung RI dan yang tidak lulus berkas lamaran tidak dapat diambil kembali.
- Apabila peserta mengundurkan diri, tidak bersedia mengikuti ujian atau telah dinyatakan lulus tetapi tidak bersedia diangkat menjadi CPNS Kejaksaan RI, yang bersangkutan harus membuat surat pernyataan pengunduran diri secara tertulis dan disampaikan kepada Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung RI.
- Para pelamar diharapkan tidak memenuhi atau tidak tergiur dengan bujuk rayu atau janji yang dapat meluluskan dengan imbalan tertentu dari siapapun.
Jakarta, 7 September 2009
KEPALA BIRO KEPEGAWAIAN
SELAKU
SEKRETARIS PANITIA / TIM REKRUTMEN
No comments:
Post a Comment