Berdasarkan Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 286 Tahun 2009 tanggal 10 September 2009 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil Badan Pusat Statistik(BPS) Tahun Anggaran 2009, BPS membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan BPS dengan ketentuan sebagai berikut:I. PERSYARATAN UMUM: 1. Warga
No comments:
Post a Comment